Diputus Bersalah, Habib Rizieq: Menolak Putusan dan Menyatakan Banding

Diputus Bersalah, Habib Rizieq: Menolak Putusan dan Menyatakan Banding

JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim).

Vonis yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab adalah 4 tahun penjara terkait kasus berita bohong hasil tes swab RS Ummi, hingga menimbulkan keonaran.

\"Setelah mendengar putusan dari majelis hakim, dengan ini menolak putusan dan menyatakan banding,\" demikian dinyatakan Habib Rizieq, dalam tayangan video siaran langsung PN Jakarta Timur.

Hal tersebut juga disampaikan oleh kuasa hukum. \"Dengan demikian, sidang ini belum berkekuatan hukum tetap. Sidan ditutup,\" kata majelis hakim yang memimpin jalannya sidang.

Habib Rizieq mendapatkan vonis bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

\"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara,\" sambung hakim.

Hakim mengatakan Habib Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong. Karena Habib Rizieq dalam video yang diunggah YouTube RS UMMI menyatakan dirinya sehat padahal, menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif COVID-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.

Hakim juga menyebut pernyataan Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS UMMI dr Andi Tatat yang menyatakan kondisi Habib Rizieq baik-baik saja telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Menurut hakim, video yang disiarkan RS UMMI masuk ke dalam kategori keonaran. (yud)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: